REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan agar investor asing dapat mempunyai kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga.
Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No 39/2014 mengatur kepemilikan saham asing maksimal 49 persen.
"Usulan yang masuk ke BKPM, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/11).
Franky menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga tersebut biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan. Melihat industri yang ditunjang adalah perbankan, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang tentu sangat besar.
Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia. Tak hanya itu, secara keseluruhan jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar diseluruh Indonesia sebanyak lebih 65 ribu unit.
"Sebagai tindak lanjut dalam pembahasan panduan investasi sektor ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Kepolisian kemudian Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang membina bidang usaha jasa pengawalan keuangan," kata Franky.
Bidang usaha jasa kawal angkut uang mulai diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kapolri No 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat spesialisasi terhadap kegiatan usaha yang didefinisikan sebagai kawal angkut uang dan barang berharga. Bidang usaha tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan keamanan yang memang memiliki divisi kawal angkut uang dan alat berharga.
BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan Panduan Investasi. Panduan ini diharapkan dapat selesai pada April 2016 mendatang, menggantikan panduan investasi yang saat ini berlaku yakni Perpres No 39/2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.