REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan perlindungan kepada masyarakat dengan kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Andi Zainal Abidin Dulung dengan Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Junaedi.
"Melalui kerjasama ini diharapkan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial dapat berjalan dengan baik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Junaedi, Kamis (19/11).
Menurut Junaedi, dalam kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memastikan impelementasi serta optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial serta mensinergikan potensi masing-masing pihak dalam pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan Sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Bantuan Iuran (premi) Asuransi Kesejahteraan Sosial. "Dengan demikian, akan terwujud perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.
Nota kesepahaman ini, lanjut Junaedi, menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dan saling mendukung program kerja satu sama lain untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Di dalam nota kesepahaman ini juga dijelaskan mengenai jenis program yang diikuti oleh para pekerja BPU yang didaftarkan melalui Bantuan Iuran Asuransi Kesejahteraan Sosial. Program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Junaedi, menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja BPU ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan asuransi kesejahteraan osial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan akan risiko kecelakaan kerja saat bekerja serta risiko kematian. Nota kesepahaman ini juga menjelaskan mengenai pemberdayaan Lembaga Pelaksana Askesos (LPA) sebagai pendamping bagi para pekerja BPU dalam pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan Sosial. "Para pekerja yang didaftarkan dengan mekanisme Askesos ini merupakan para pekerja yang menerima Bantuan Iuran Asuransi Kesejahteraan Sosial," katanya.
Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri untuk memastikan optimalisasi jaminan sosial serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut. "Evaluasi terkait pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan Sosial ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, sementara nota kesepahamannya memiliki jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani," imbuhnya.