Senin 09 Nov 2015 14:56 WIB

Proyek Tower Listrik Harus Lewat Proses Verifikasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Tower Listrik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tower Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pengadaan proyek pembangunan tower listrik akan melalui mekanisme verifikasi. Hal ini dilakukan untuk melihat kemampuan industri untuk mensuplai pengadaan tersebut.

"Karena kapasitas tidak mencerminkan kemampuan suplai, bisa saja saat dibutuhkan tidak memenuhi karena dipakai untuk mengerjakan proyek di tempat lain sehingga kapasitasnya tidak penuh," ujar Putu di Jakarta, Senin (9/11).

Putu menjelaskan, verifikasi dalam pengadaan sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi industri yang mengambil permintaan dengan jumlah banyak, padahal kapasitasnya sedikit. Sementara, khusus untuk pembangunan tower listrik ini usernya hanya satu yakni PLN. Dengan demikian, menurut Putu, verifikasi kemampuan perlu dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam menentukan suplier yang dibutuhkan.

Terkait dengan legalitas, lanjut Putu, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden yang mengatur tentang proyek strategis. Program pembangunan tower ini masuk ke dalam proyek strategis, karena merupakan bagian dari program pembangunan listrik 35 ribu megawatt (mw). 

Kementerian yang terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Kehutanan. Selain lembaga pemerintah yang terkait yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kita coba identifikasi lalu assesment dengan perushaan dalam negeri, kemudian tinggal berikan arahan kepada yang menjalankan," kata Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement