Ahad 25 Oct 2015 08:35 WIB

Taspen Salurkan Santunan Jaminan Kematian PNS Kehutanan

PT Taspen
PT Taspen

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- PT Taspen (Persero) menyalurkan santunan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tewas dalam tugas memadamkan api di Suaka Margasatwa Cikepuh, Jawa Barat.     

"Ini untuk pertama kalinya PT Taspen membayarkan jaminan kematian kepada ASN sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 terhitung 1 Juli yang lalu," kata Direktur PT Taspen Persero Iqbal Latanro saat penyerahan santunan di Kantor BKSDA Wilayah I Bogor, Sabtu (24/10).   

Iqbal mengatakan, santunan sebesar Rp 322.123.400 diserahkan kepada keluarga almarhum Dulman Effendi, Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh yang tewas September lalu. Santunan diterima oleh istrinya Siti Atika. 

Dikatakannya, program Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bukti perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2015 ini pada 16 September lalu.   

"Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian yang dialami ASN, Taspen akan aktif memberikan dan memprosesnya dalam waktu satu jam sudah dapat dicairkan," katanya. 

Iqbal mengatakan, JK dan JKK ini baru berlaku untuk seluruh PNS di lingkup pemerintahan pusat maupun daerah, sedangkan untuk pegawai non-PNS belum tercover dalam program ini. "Program ini jangan dilihat dari sisi bisnisnya, manfaatnya untuk ASN. Salah satunya tugas polisi hutan ini sangat berat, apalagi dalam kondisi saat ini sering terjadi kebakaran hutan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement