Rabu 21 Oct 2015 10:44 WIB

Penyaluran Salah Sasaran, Pemerintah Pangkas Subsidi Listrik

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Beberapa petugas PLN wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan perawatan gardu distribusi
Foto: antaranews
Beberapa petugas PLN wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan perawatan gardu distribusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran subsidi listrik yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama 2015 dinilai tidak tepat sasaran. Sehingga, mekanisme penyaluran subsidi akan diatur ulang. Namun, anggaran subsidi listrik tahun depan akan dipangkas.

"Ada banyak penerima subsidi listrik yang sebenarnya tidak layak menerima subsidi," kata Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Benny Marbun dalam Diskusi Publik bertajuk "Subsidi Listrik Tepat Sasaran untuk Warga" yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (21/10). Oleh karena, penerima subsidi listrik akan diatur ulang hanya untuk masyarakat miskin. Bahkan, pemerintah dan PLN menurunkan anggaran subsidi listrik di 2016 menjadi Rp 38,39 triliun.

Penurunan subsidi listrik dilakukan setelah membandingkan antara jumlah penerima subsidi pada 2015 dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin versi data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Ia menerangkan, penerima subsidi listrik terbesar adalah konsumen R-1/450 VA dan R-1/900 VA. 

Konsumen R-1/450 VA merupakan rumah tangga yang pemakaian listriknya rata-rata 86 kWh per bulan, harga listrik rata-rata Rp 416 per kWh dan rekening listrik rata-rata Rp 36 ribu per bulan. Jumlah konsunen kategori ini terdata sebanyak 22,8 juta. Sedangkan konsumen jenis R-1/900 VA terdata sejumlah 22,3 juta. Mereka merupakan rumah tangga dengan pemakaian listrik rata-rata 124 kWh per bulan, harga listrik rata-rata Rp 585 per kWh dan rekening listrik rata-rata Rp 73 ribu per bulan.

Subsidi listrik merupakan hal wajar dilakukan penerintah berdasarkan amanat Undang-Undang No 30/2009 pasal 4 tentang Ketenagalistrikan. Di dalamnya disebut, pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu. 

Ketika dijumlahkan, jumlah konsumen keseluruhan untuk kategori R-1/450 VA dan R-1/900 VA sebanyak 45 juta rumah tangga. Padahal, menurut TNP2K, hanya ada 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin. Itu artinya, ada penerima subsidi listrik yang tidak layak menerima subsidi. Dari rencana subsidi listrik 2015 sebesar Rp 66 triliun, dua golongan tarif tersebut mengonsumsi subsidi listrik Rp 55 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement