REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Penyelamat Aset Bangsa (FPAB) akan melakukan gugatan class action terhadap Menteri ESDM jika melakukan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Ketua Forum Penyelamat Aset Bangsa Adardam Achyar menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport saat ini telah melanggar UU Dasar pasal 33 dan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 mengenai perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat tersebut.
“Dalam PP 77 disebutkan dan disyaratkan perpanjangan dapat dilakukan pada tahun 2019 itu pun pemerintah dalam kondisi bebas memilih tidak seperti sekarang. Rencana pemerintah perpanjang kontrak Freeport saat ini telah melanggar PP tersebut,” tegas Adardam, Sabtu (17/10).
Menurut Adardam, cara-cara untuk mengubah PP sedemikian yang dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan Freeport sebagai korporasi yang bisa merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi secara sistemik.
“Perubahan PP itu hanya menguntungkan Freeport atau sekelompok orang tertentu yang terlibat dalam upaya perpanjangannya sekarang. Sampai saat ini, Freeport belum bisa memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Mereka saja tidak bisa menyejahterakan rakyat Papua,” tambahnya.
Upaya pemerintah untuk memperpanjang Freeport saat ini telah menimbulkan pelanggaran sistem hukum di Indonesia karena dari akan mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undang lainnya termasuk dengan UUD 45.
“Dari segi politik hukum, itu berbahaya karena akan mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undang lainnya termasuk dengan UUD 45,”kata Adardam.
Adardam mengimbau pemerintah hendaknya tidak meneruskan upaya perpanjangan kontrak Freeport saat ini karena akan berhadapan dengan para pakar hukum di Indonesia yang berada di Forum Penyelamat Aset Bangsa.