REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Formulasi penghitungan upah buruh yang ditetapkan pemerintah dinilai belum bisa memenuhi tuntutan buruh. Pemerintah dinilai perlu menentukan standard kebutuhan hidup layak (KHL) buruh agar mampu meredam gejolak pengupahan.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah buruh setiap tahunnya. Kenaikan itu dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan itu termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang baru saja diluncurkan sore ini, Kamis (15/10). Dalam paket kebijakan yang baru itu, pemerintah kini menggarisbawahi mengenai sistem pengupahan buruh, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit UKM untuk mencegah meluasnya PHK.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eni Sri Hartati menilai soal formula dalam kenaikan upah buruh memang diakui bisa menyelesaikan ketidakpastian kenaikan upah. Menurutnya, dengan ini pengusaha akan mampu memprediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
"Tetapi ini belum bisa menyelesaikan dan meredam tuntutan buruh," ungkapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, hal ini akan bisa meredam jika saja pemerintah sudah menetapkan standardisasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, hal ini akan bisa mengakomodasi, baik kepentingan pengusaha maupun buruh.
"Ini harus ada dulu. Kan bisa disurvei secara independen, misalnya oleh BPS. BPS kan pasti sudah punya data pengeluaran buruh dan data inflasi masing-masing daerah," jelasnya.
Ia berpendapat, sebenarnya keputusan ini sudah benar, hanya saja butuh transisi sebelum menentukan formula semacam ini. "Ini kan mengakomodasi kepentingan mereka tapi seolah-olah, seolah-olah ya, mengabaikan mereka, kan jadinya kontraproduktif," ujarnya.
Jika hal itu tidak dilakukan terlebih dahulu, tahun depan tidak menutup kemungkinan buruh kembali akan melakukan aksi demonya seperti hari ini. Maka, Eni pun mengusulkan supaya standardisasi KHL bisa dilakukan. Ini pun semestinya ditentukan pada masing-masing provinsi secara tansparan.
"Berapa KHL masing-masing provinsi. Berapa inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, UMP juga harus per daerah. Standardnya jelas. Ini kan kemampuan masing-masing daerah pasti berbeda," tuturnya.