Senin 12 Oct 2015 19:53 WIB

Guna Lindungi Konsumen, OJK Review Produk Perbankan Syariah

Kegiatan Review Standar Produk Murabahah yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 8-10 Oktober 2015.
Foto: ist
Kegiatan Review Standar Produk Murabahah yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 8-10 Oktober 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring pertumbuhan minat masyarakat dalam menggunakan produk-produk perbankan syariah, semakin banyak pula industri yang melihat dan berusaha meraih pasar tersebut. Salah satu produk unggulan perbankan syariah yaitu produk pembiayaan dengan akad Murabahah (Jual Beli).

Azwar Ramadhana Sonjaya, S.E., Asisten Peneliti Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan Pembiayaan Murabahah dapat melayani masyarakat yang ingin memiliki rumah, kendaraan bermotor dan alat rumah tangga lainnya dengan skema jual beli yang cenderung aman bagi nasabah karena terhindar dari fluktuasi suku bunga.

Hal itu terbukti dari statistik yang menunjukkan bahwa porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. ''Kontribusinya sekitar 60 persen,'' kata Azwar.

Tingkat penduduk usia produktif dan kelompok berpendapatan menengah ke atas di Indonesia yang terus bertumbuh mau tidak mau memberikan andil bagi tingginya angka konsumsi di Indonesia. Maka tidak salah, jika bank-bank syariah di Indonesia turut bersaing meraup keuntungan dari potensi sosiografis Indonesia saat ini.

Jika sistem perbankan konvensional menggunakan skema meminjamkan uang disertai bunga belasan bahkan puluhan persen yang berbeda tiap tahunnya, mengikuti suku bunga pasar, maka sistem perbankan syariah dengan sistem jual beli barang (Murabahah) menetapkan fixed margin yang tidak berubah sepanjang masa pembiayaan.

Skema fixed margin ini cenderung lebih aman dan menguntungkan bagi konsumen. Sekalipun beberapa bank syariah menetapkan margin yang tinggi untuk mengkompensasi dampak dari fluktuasi suku bunga di masa depan. 

Untuk itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Azwar, menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Asbisindo dan perwakilan beberapa bank syariah duduk bersama selama 8-10 Oktober 2015 di Bandung, membahas beberapa hal terkait standar operasional produk dan standar akad (kontrak perjanjian) Pembiayaan Murabahah.

Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa apa yang dihasilkan dari review produk Murabahah ini nantinya akan bermanfaat bagi peningkatan daya saing industri perbankan syariah dengan tetap menjamin dan meningkatkan kepuasan konsumen dalam menggunakan produk-produk perbankan syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement