Jumat 09 Oct 2015 13:37 WIB

Indonesia akan Larang Ekspor Rumput Laut Mentah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Rumput Laut
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rumput Laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan pengusaha rumput laut untuk menaikkan nilai tambah produk rumput laut sebelum diekspor. Ini merupakan bagian dari rencana pemberlakuan larangan ekspor bahan baku rumput laut mentah.

Meski belum tertuang dalam dasar hukum yang resmi, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengundang sejumlah asosiasi untuk menjalankan himbauan ini. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa dirinya menargetkan pada 2020 mendatang tidak ada lagi ekspor rumput laut tanpa melalui peningkatan nilai tambah.

Untuk menuju ke target tersebut, pengusaha rumput laut didesak untuk menambah kapasitas produksi dengan menambah lokasi gudang atau pabrik pengolahan. Target jangka pendek yang diberikan Susi kepada pengusaha antara lain dengan menambah minimal satu pabrik pengolahan setiap bulannya.

Target yang terdengar ambisius ini, lanjut Susi, sengaja dipasang demi mencapai perbaikan di sektor hilir. Pasalnya, selama ini Indonesia sudah terlalu lama mengekspor raw material atau bahan baku mentah. "Kalau tidak, harga di kalangan petani tidak bisa lebih baik karena kita ekspor nya mentah terus. Kalau tidak kita setop ekspor bahan mentah, kita seumur hidup akan jadi pemasok raw material. " jelas Susi di kantornya, Jumat (9/10).

Kementerian KKP, kata Susi, menyediakan anggaran Rp 330 miliar untuk peningkatan budidaya rumput laut di daerah di tahun 2016 mendatang. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun lalu sebesar Rp 40 miliar.

Angka ini, ungkap Susi, di luar anggaran yang disediakan khusus untuk membangun 8 unit pabrik sebesar Rp 216 miliar. "Angka-angka ini jauh lebih besar dibanding porsi budidaya perikanan laut maupun air tawar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement