Jumat 09 Oct 2015 11:29 WIB

Jurus BKPM Cegah PHK Massal di Sektor Industri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Buruh desak Setop PHK
Foto: Mardiah
Buruh desak Setop PHK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membentuk desk investasi untuk investor di industri tekstil dan sepatu yang beroperasi di Indonesia. Desk ini ditujukan bagi industri di kedua sektor tersebut yang sedang menghadapi masalah dan berpotensi untuk melakukan PHK.

"Investor yang sedang menghadapi masalah silakan datang untuk kita fasilitasi," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (9/10).

Franky menjelaskan, desk investasi menangani permasalahan yang dihadapi investor secara case by case. Pasalnya, permasalahan yang dihadapi perusahaan berbeda-beda. Franky mengharapkan keberadaan desk investasi tekstil dan sepatu ini dapat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh investor existing di kedua sektor tersebut. Dengan demikian, mereka tetap dapat beroperasi dan mempekerjakan karyawannya.

Desk Investasi ini terdiri dari BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, desk tersebut juga didukung oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

"Masing-masing kementerian sudah menunjuk person in charge yang terlibat dalam desk investasi," kata Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pembentukan desk khusus investasi sektor tekstil dan sepatu ini merupakan bagian yang terintegrasi dari strategi BKPM untuk mendorong investasi padat karya. Dengan demikian, industri di sektor tersebut tetap memiliki daya saing dan terus menciptakan tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Desk khusus ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung permasalahan para investor di sektor tekstil dan sepatu, untuk kemudian kami bahas secara inter kementerian agar mendapatkan solusi permasalahannya," ujar Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement