REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 10 persen menjadi lima persen secara bertahap pada selisih lebih atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
"Kami akan coba turunkan tarif PPh untuk revaluasi aktiva tetap dari 10 persen menjadi lima persen, tapi kemungkinan akan dibuat bertahap," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, di Jakarta, Jumat (9/10).
Mekar menjelaskan, jika kebijakan baru ini bisa dilaksanakan pada dua bulan terakhir tahun ini yakni November-Desember, maka yang digunakan adalah tarif sekarang. "Tetapi, kalau dilaksanakan semester dua 2016 mendatang tarifnya berbeda," ujarnya.
Mekar menuturkan, sebenarnya saat ini banyak BUMN yang berminat untuk melakukan revaluasi aset yang dimiliki. Namun, banyak pula perusahaan yang enggan melakukannya karena dikenakannya PPh 10 persen terhadap selisih lebih aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Kebijakan insentif berupa penurunan tarif PPh final tersebut diharapkan mampu menarik perusahaan-perusahaan untuk mereevaluasi aktiva tetapnya. "Tadinya kami harapkan bisa dimunculkan di Paket Kebijakan Ekonomi III, karena banyak sekali BUMN yang menunggu dan mau melaksanakan revaluasi aktiva tetap. Apalagi aset-aset BUMN itu kalau dilakukan reevaluasi sudah berlipat-lipat," ujar Mekar.
Mekar mengatakan, saat ini rencana penurunan tarif PPh final sudah memasuki pembahasan tahap akhir dan kemungkinan akan segera diterbitkan. "Harusnya itu bisa segera diterbitkan, tapi karena ada perubahan policy (kebijakan) mengenai tanah, makanya dilakukan penyesuaian dulu," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila revaluasi aset tersebut dapat dilakukan pada dua bulan terakhir tahun ini diperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai Rp 10 triliun. "Potensinya mungkin kami harapkan Rp 10 triliun bisa didapatkan sampai dengan akhir tahun," ucap Mekar.