Kamis 08 Oct 2015 17:26 WIB

Ini Bedanya Paket Kebijakan I dan III Bagi Industri

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady ada perbedaan antara paket kebijakan tahap I hingga III bagi industri.

Dijelaskan Edy, paket kebijakan tahap I dan II fokus membuang beban regulasi dan birokrasi yang selama ini sudah menumpuk dalam kegiatan industri dan menjadi beban tambahan bagi investasi sektor industri.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah dengan percepatan proses izin investasi di kawasan industri yang dijanjikan hanya membutuhkan waktu tiga jam.

"Sedangkan paket kebijakan tahap ketiga fokus mengurangi beban biaya industri. Ini saling melengkapi dan merupakan lanjutan dari tahap satu dan dua," kata Edy kepada Republika.

Pada paket kebijakan tahap ketiga yang diumumkan Rabu (7/10), pemerintah memberikan insentif bagi industri berupa penurunan harga solar, listrik, hingga gas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement