REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak meminta secara resmi kepada pihaknya untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sudirman menyebutkan, Kementerian ESDM baru sebatas diminta untuk melakukan kajian ulang atas perhitungan harga BBM.
Ia mengatakan segala pertimbangan akan dipikirkan, termasuk dampak negatif dan positif apabila harga BBM memang 'dipaksa' turun.
"Kemeterian ESDM baru diminta mengkaji kemungkinan perubahan harga BBM. Tidak ada sama sekali perintah menurunkan harga," ujarnya, Jumat (2/10) malam.
Sudirman juga menambahkan, permintaan kajian terhadap peredaman dampak kelesuan ekonomi tidak hanya kepada Kementerian ESDM, namun juga kepada kemenetrian dan lembaga lainnya. Hal ini, tentu sebagai bentuk tindak lanjut atas dua paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah sebelumnya.
"Yang saya tangkap, presiden sedang terus nencari berbagai solusi bagaimana cara menggairahkan perekonomian yang sedang melambat. Kepada semua Menteri diminta memikirkan stimulus ekonomi sesuai dengan bidang masing-masing," katanya.
Selain itu, sebagai penanggung jawab sektor, Sudirman juga meminta tim ESDM dan Pertamina untuk mengkaji manfaat dan mudharat jika harus melakukan harga BBM.
"Saya yakin kebijakan terbaik apapun, adalah yang memberi manfaat lebih besar dibandingkan mudharatnya. Dan Pak Presiden sepanjang interaksi saya selama ini, selalu menghormati judgment profresional," jelasnya.
Padahal diberitakan sebelumnya, Presiden dalam pembukaan Rapat Terbatas pada Kamis (1/10) menyinggung masalah BBM dan berharap harga bahan bakar jenis Premium dapat diturunkan.
"Coba dihitung sekali lagi oleh Pertamina, apakah masih mungkin premium itu diturunkan meskipun hanya sedikit," kata Presiden di depan para menterinya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menahan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar untuk tiga bulan mendatang.
Selama enam bulan ke belakang, harga BBM premium belum pernah mengalami perubahan Rp 7.300 per liter untuk luar Wilayah Jawa-Madura-Bali, sedangkan daerah Jawa Bali ditetapkan Rp 7.400 per liter. Sementara harga minyak solar subsidi ditetapkan Rp 6.900 per liter.