REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor pertambangan batu bara sedang "harap-harap cemas" pasca paket kebijakan jilid 2 diluncurkan. Pasalnya, dengan kemudahan yang dijanjikan pemerintah bagi investasi, diharapkan industri batu bara semakin bergairah.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menyebutkan, paket kebijakan yang baru dinilai bisa memberikan angin segar dalam, khususnya terkait tumpang tindih peraturan yang selama ini terjadi.
"Iya kita lihat saja dari sisi peraturan, seharusnya sih membantu. Dan sebenarnya kami merasa ini gerakan yang positif. Tinggal kita lihat sebulan ke depan bagaimana. Dari sisi investasi bagaimana," jelas Pandu, Rabu (30/9).
Selama ini, Pandu menilai, lesunya industri batu bara salah satunya disebabkan oleh peraturan yang tidak mendukung pengusaha. Adanya tumpang tindih dan rumitnya perizinan menjadi bagian kecil dari faktor penghambat industri ini.
"Dan juga, saya rasa begini, sektor batu bara (seperti ini) karena harga yang diatur di luar (negeri) yang menurun. Dan dari sisi peraturan banyak peraturan yang tidak mendukung," lanjutnya.
Salah satu kebijakan yang ditelurkan adalah komitmen pemerintah untuk memangkas regulasi-regulasi agar dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan memangkas waktu persetujuan pemberian tax allowance menjadi 25 hari dari yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga enam bulan.