REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini banyak pihak menunggu upaya pemerintah untuk memperbaiki daya beli masyarakat. Salah satunya yakni dengan cara menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam paket kebijakan ekonomi saat ini.
“Turunnya harga minyak dunia pada kisaran 40an dolar AS per barel bisa jadi momentum ini,” kata anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, Rabu (30/9).
Kebijakan penurunan harga BBM akan sangat ditunggu oleh masyarakat dunia usaha. Dengan turunnya harga BBM diharapkan biaya produksi akan berkurang. “Harga barang di tingkat konsumen tetap bisa dijaga pada supaya dalam daya beli masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sayangnya, pemerintah hari ini secara resmi telah mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober 2015 tidak mengalami perubahan. Pemerintah juga telah menetapkan periodisasi evaluasi harga BBM setiap tiga bulan sekali yang berlaku mulai 1 Oktober 2015.
Harga BBM jenis Premium non-Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) tetap pada harga Rp 7.400 dan solar Rp 6.900. Sedangkan untuk harga Jamali masih menunggu pengumuman resmi dari Pertamina selaku pengemban penugasan. Namun, kemungkinan besar harga tidak berubah.