Rabu 16 Sep 2015 07:29 WIB

Korban Crane Masjidil Haram Dapat Asuransi 1 Juta Riyal

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Taufik Rachman
Suasana ketika crane jatuh di Masjidil Haram.
Foto: @KTLA
Suasana ketika crane jatuh di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH --  Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, Selasa (15/9) memutuskan keluarga setiap korban tewas akibat crane yang jatuh di Masjidil Haram mendapatkan uang ganti rugi atau kompensasi sebanyak 1 juta riyal (sekitar Rp 3,840 miliar).

‘’Sementara korban yang cedera kemudian cacat permanen akibat insiden tersebut, masing-masing mendapatkan 500 ribu riyal (Rp 1,92 miliar),’’ kata pengadilan Arab Saudi saat membacakan putusan terkait laporan jatuhnya crane seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Rabu (16/9).

Jumlah uang diyat yang harus dibayar lebih besar dibandingkan pernyataan ahli asuransi yang menyatakan perusahaan asuransi membayar 300 ribu riyal (sekitar Rp 1,152 miliar) untuk ahli waris setiap korban meninggal.

Sebelumnya Harian Arab Saudi, Al-Hayat yang mewawancarai ahli asuransi kesehatan, Senin (14/9) melaporkan, perusahaan asuransi bertanggungjawab mengkompensasi kerusakan material, cedera manusia, dan kematian yang disebabkan  oleh kecelakaan crane.

‘’Total kompensasi diyat diperkirakan sebesar 32 juta riyal dengan rata-rata 300 ribu untuk setiap kematian,’’ kata seorang ahli asuransi seperti dikutip dari laman Saudi Gazette.

Dia mengatakan, kecelakaan itu meski disebabkan bencana alam, namun harus diproses secara hukum. Sebab, perusahaan asuransi dari semua  proyek sektor publik menyadari kebijakan mengenai bencana alam.

Ia menjelaskan,  sebenarnya  asuransi kesehatan untuk semua pengunjung Arab Saudi mencakup maksimal 100 ribu riyal per orang. Namun, dalam kasus darurat dan bencana alam tidak ada batasan nominal.

Ahli asuransi Asdham Jad mengatakan, perusahaan asuransi proyek perluasan perlu mengkompensasi kerusakan yang terjadi pada semua jenis peralatan. Bahkan, jika alat-alat itu adalah peralatan yang disewa. Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan korban terluka.

‘’Pembayaran asuransi tidak hanya dibatasi untuk jamaah ibadah haji, tetapi mencakup semua korban, terlepas dari kebangsaan dan statusnya,’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement