Kamis 10 Sep 2015 06:10 WIB

Cukai Naik, Rokok Ilegal Diklaim Bakal Marak Beredar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rokok
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz mengatakan, kenaikan cukai industri hasil tembakau akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Peningkatan ini sudah mulai terlihat dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

"Berdasarkan data dari Universitas Gadjah Mada, rokok ilegal sudah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen pada 2014," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (9/9).

Kondisi seperti ini sangat mengancam keberlangsungan industri legal. Pasalnya, semakin mahal harga rokok maka akan semakin memicu perkembangan rokok ilegal. Menurut Hasan, peningkatan peredaran rokok ilegal justru merugikan pemerintah karena tidak ada cukai yang masuk.

Pada 2000 persentase perdangan rokok ilegal sebesar 6,2 persen, dan pada 2012 meningkat sebesar 8,4 persen. Pada 2014 persentasenya terus merangkak naik menjadi 11,7 persen. Angka tersebut akan terus naik jika pemerintah tidak cermat dalam mengambil kebijakan.

"Sebagai contoh, Singapura pernah menaikkan naik cukainya sampai di atas 30 persen, dan peredaran rokok ilegalnya juga naik 25 persen," kata Hasan.

Hasan berharap, pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut. Pasalnya, kenaikan ini akan menimbulkan implikasi yang sangat panjang bagi industri hasil tembakau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement