REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Pemerintah mendorong seluruh kabupaten/kota segera mengajukan surat perintah alokasi (SPA) beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) periode September-Oktober, sehingga program pencairan Rastra ke-13 bisa dipercepat.
"Sejak 11 Agustus lalu kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar segera mengajukan SPA, sehingga Rastra ke-13 bisa dipercepat," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansi, Ahad (6/9).
Ia berharap, dengan percepatan pengajuan SPA oleh masing-masing pemerintah daerah, rastra ke-13 bisa dicairkan/disalurkan ke masyarakat penerima manfaat pada pekan ketiga atau keempat September.
Mensos mengatakan, percepatan penyaluran rastra ke-13 itu penting untuk memperkuat bantalan sosial bagi masyarakat penerima manfaat yang membutuhkan tambahan kalori di saat terjadi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok selama beberapa pekan terakhir.
"Anggaran untuk rastra 2015 secara nasional dialokasikan dalam APBN sekitar Rp18,9 triliun. Sedangkan untuk program rastra ke-13 itu sendiri dialokasikan sebesar Rp1,6 triliun, dan jika nanti dikeluarkan rastra ke-14 maka total tambahan anggaran yang disalurkan adalah Rp3,2 triliun," jelas Khofifah.
Ia memastikan, volume rastra yang diterima oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) sama dengan saat program bantuan beras untuk keluarga miskin itu masih bernama raskin. Namun Khofifah memastikan prosedur dan mekanisme pengawasan penyaluran rastra akan diperketat.
Sebagimana kesepakatan, Bulog setuju untuk melakukan "re-packing" atau pengemasan ulang untuk seluruh bantuan rastra yang akan disalurkan ke masyarakat.
Jika saat masih bernama raskin kemasan beras dibuat isi 15 kilogram sejak masih di gudang bulog, saat ini rastra dimasukkan karung beras ukuran 50 kilogram saat dalam proses penyimpanan di gudang bulog.
Pengemasan ulang akan dilakukan oleh Bulog saat rastra akan disalurkan ke masyarakat, dengan memasukkannya dalam karung beras ukuran 15 kilogram sebagaimana standar yang dtreima oleh RTSPM.
"Pengemasan ulang ini adalah bagian dari mekanisme kontrol untuk mengetahui standar beras saat rastra ini keluar dari gudang bulog. Pemerintah ingin memastikan bahwa kualitas beras yang disalurkan melalui program rastra ini sesuai standar yang dibeli pemerintah, yakni medium bukan beras berkualitas rendah," tegasnya.