Jumat 04 Sep 2015 11:48 WIB

Menperin: Omzet Rp 15 Triliun, Kosmetik dan Jamu Perluas Pasar Ekspor

Jamu (ilustrasi)
Jamu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpaduan tradisi dan tren gaya hidup kembali ke alam menjadi pendorong industri jamu dan kosmetik di Indonesia. Di sisi lain, pasar domestik yang selama ini menjadi pasar utama industri ini perlu diperluas ke regional dan global.   

Sejauh ini, industri kosmetik dan jamu nasional mencatatkan kinerja yang terus tumbuh. Sepanjang 2014, ekspor keduanya menembus 1,004 miliar dolar AS yang berarti tumbuh 2,9 persen dibanding ekspor tahun 2013 yang mencapai 975 juta dolar AS.

“Khusus untuk industri jamu, omzet yang terus meningkat setiap tahun. Penjualannya Rp 15 triliun pada 2014, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 14 triliun. Jika ekspor jamu dan kosmetik diperluas, penjualannya dapat lebih tinggi lagi. Apalagi brand jamu Indonesia sudah kuat secara global,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/9).

Soal lapangan kerja, industri jamu mampu menyerap 15 juta tenaga kerja. Sebanyak 3 juta di antaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang kearah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan prospek industri kosmetik dan jamu di dalam negeri masih cukup potensial mengingat Indonesia memiliki beragam tanaman herbal yang secara turun temurun sudah banyak digunakan baik untuk kesehatan maupun kecantikan.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada para pelaku industri kosmetik dan jamu nasional agar terus meningkatkan penguasaan teknologi dan penggunaan produk dalam negeri sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor dan mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.

Menurut Menperin, penerbitan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mampu mendorong pertumbuhan industri kosmetik dan jamu nasional baik dalam skala besar maupun skala kecil dan menengah.

“Undang-undang ini memiliki peraturan turunan yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, dimana industri kosmetik dan jamu menjadi salah satu industri andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement