Jumat 28 Aug 2015 17:12 WIB

‎'Bahasa Indonesia Bukan Kendala Investasi'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Dede Yusuf
Foto: ANTARA
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bahasa Indonesia bukanlah kendala yang menyebabkan investasi susah masuk ke dalam negeri. Untuk itu, kebijakan pemerintahan yang menghapus syarat Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mahir berbahasa Indonesia dinilai tidak tepat.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan investasi yang masuk ke sebuah negara pastilah lekat dengan komunikasi bahasa lokal. Ini sangat wajar.

"Siapapun tenaga kerja yang akan bekerja di suatu negara pasti akan bersentuhan dengan bahasa lokal, atau paling tidak bahasa internasional," ujarnya kepada ROL.

Dalam peraturan menteri tenaga kerja disebutkan harus ada alih teknologi saat TKA masuk ke dalam negeri. Kalau syarat untuk bisa berbahasa dicabut, maka bagaimana cara alih teknologi itu bisa berjalan.

"Bahasa kok dijadikan sebagai kendala investasi, ini sedikit sekali relevansinya," kata Dede.

Investasi akan masuk jika ada kepastian hukum, kemurahanbiaya, kemudahan izin, sarana infrstruktur memadai, dan pengurangan biaya impor.

Dia menyebut jika peraturan tersebut dihapus, maka serbuan asing tidak akan mampu dibendung. Bukan hanya berkaitan dengan lapangan pekerjaan, tapi juga politik, budaya, hingga nilai moral.

"Apa kita sudah siap dengan itu semua," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menghapus persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia bagi para TKA. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Hal ini lantas membuat TKA bisa bekerja di Tanah Air meski tidak mempunyai kemampuan berbasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement