Kamis 27 Aug 2015 21:40 WIB

Pembiayaan Syariah Didorong Perbesar Porsi UMKM

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dir IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Dir IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak bermain di pembiayaan otomotif, pembiayaan syariah ikut terimbas pelemahan sektor ini. Karena itu, pembiayaan syariah didorong untuk memberi porsi lebih besar untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, pembiayaan UMKM oleh perusahaan pembiayaan sendiri sudah dilakukan. Ada sinergi pula antara perusahaan pembiayaan dengan penjaminan.

Namun, diperlukan waktu. Sebab, UMKM adalah hal baru bagi industri pembiayaan syariah. ''Analisis kreditnya perlu belajar. OJK dorong terus agar porisnya makin besar,'' ungkap Muchlasin.

Saat ini porsi UMKM di industri pembiayaan syariah masih di bawah 10 persen. 90 persen di otomotif sudah baik jalannya tinggal didorong pelan-pelan lebih besar ke UMKM.

''Mayoritas pasarnya di segmen pembiayaan motor ritel. Segmen ini mungkin bisa diisi dengan pembiayaan UMKM antara Rp 10-15 juta. Ini yang pelan-pelan coba dimasuki, semoga bisa sampai 10-20 persen,'' kata dia.

Meski begitu, ini berkaitan pula dengan kesiapan perusahaan. OJK akan melihat juga berapa besar mereka masuk ke bisnis UMKM. Saat ini rata-rata memberi porsi lima persen. OJK mendorong supaya 10 persen.

industri pembiayaan syariah harus jeli mencari celah-celah lain seperti industri kreatif dan UMKM. Muchlasin yakin, pasar industi pembiayaan syariah masih ada.

''Kalau mengandalkan otomotif, jelas terpuruk karena industri otomotif juga sedang lesu. Makanya perlu cari yang lain,'' kata Muchlasin, Kamis (27/8).

Hingga Juni 2015 aset IKNB Syariah turun jadi Rp 19 triliun dari sekitar Rp 20 triliun di akhir 2014. Pangsa pasar pun masih di bawah lima persen.

Lambatnya pertumbuhan industri pembiayaan syariah ikut menyeret pertumbuhan IKNB Syariah keseluruhan. Diakui Muchlasin, Lima tahun terakhir sejak 2010, turbulensi pembiayaan syariah memang besar, terlebih sempat didiketatkannya aturan uang muka pada 2013.

Meski diharapkan bisa membiayai UMKM. OJK tidak ingin perusahaan pembiayaan jadi head to head dengan bank syariah, tapi menggarap area baru dan komplemen dengan bank syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement