Rabu 26 Aug 2015 07:23 WIB

Petani Sawit Swadaya Merugi Triliunan Rupiah

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Teguh Firmansyah
Sawit
Foto: Antara
Sawit

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, Jasmir Sikumbang mengatakan petani kelapa sawit swadaya atau mandiri di Indonesia mencatat potensi kerugian triliunan rupiah per tahun.

Kerugian fantastis tersebut disebabkan multitafsir dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kementerian Pertanian membuat triliunan uang petani swadaya digasak investor kelapa sawit," kata Jasmir kepada Republika, Rabu (26/8).

Meski pemerintah telah menetapkan aturan, rumus, dan tata cara penetapan harga TBS di level petani, namun investor selalu berdalih ketentuan pemerintah tersebut hanya berlaku bagi petani plasma. Akibatnya, kata Jasmir, harga TBS antara kelapa sawit milik petani swadaya dengan petani plasma berselisih hingga Rp 500-600 per kilogram (kg) TBS.

Jasmir mencontohkan, harga TBS kelapa sawit sebagai acuan pembayaran ke petani untuk periode 1-15 Juli 2015 adalah Rp 1.613,83 per kg, kemudian Rp 1.503 per kg untuk periode 16-30 Juli 2015, serta Rp 1.439,01 per kg untuk periode 1-15 Agustus 2015.

Akan tetapi, harga yang dibayarkan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) ke petani swadaya hanya berkisar Rp 780-900 per kg, sehingga terdapat selisih Rp 500 per kg.

Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kata Jasmir mencapai 10.210.892 hektare (ha) yang terdiri dari 5,055 juta ha dikelola swasta, 700.591 ha dikelola BUMN, dan 4,45 juta ha berupa kebun rakyat. Rincian luasan kebun rakyat terdiri dari 1,336 juta ha dikelola petani plasma dan 3,118 juta ha dikelola petani swadaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement