REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pengadilan Agama untuk menangani kasus-kasus ekonomi syariah dinilai sudah cukup mumpuni. Hanya saja, dalam beberapa aspek Pengadilan Agama harus bebenah dalam tenaga pengadilan.
Menurut Kepala program Studi Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Jaenal Efendi, Pengadilan Agama perlu menghadirkan sumber daya manusia yang lebih mengerti tentang hukum ekonomi syariah. Tidak hanya melakukan pelatihan-pelatihan kepada hakim yang sudah ada saja, namun SDM baru yang lebih paham permasalahan ekonomi syariah.
"Kedepan SDM perlu segera berbenah, rekrutmen-rekrutmen harus memikirkan yang ada ekonominya," ujar Jaelan saat dihubungi ROL, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, penting bagi Pengadilan agama menyiapkan hakim yang bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang komplek, yang mungkin saat ini belum ditemui. Kesiapan tersebut dapat diisi dengan menerima pegawai baru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi umum sehingga bisa dipadukan keilmuannya.
"Mungkin ke depan harus segera disediakan SDM di ekonomi murni itu menjadi solusi, tidak cukup pelatihan-pelatihan saja," katanya.
Menurutnya, salah satu cara termudah yang bisa diterapkan oleh Pengadilan Agama dengan menyarankan para hakim untuk melanjutkan studi dalam bidang ekonomi, bukan di bidang hukum agama. Sebab jika hanya mengandalkan pelatihan yang diberikan, dikhawatirkan tidak akan mencukupi kemampuan untuk menyelesaikan kasus-kasus dan prinsip-prinsip ekonomi.