REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip laman setkab.go.id pada Kamis (20/8).
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah: a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Selain itu c. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; d. Tontonan berupa pameran; e. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan h. Tontonan pertandingan olahraga.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No. 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.