Sabtu 15 Aug 2015 03:42 WIB

Pajak Masih Tumpuan RAPBN 2016

Rep: c03/ Red: Joko Sadewo
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapatan negara pada RAPBN 2016 masih menjadi bertumpu pada penerimaan perpajakan. Dari total pendapatan negara yang ditargetkan pada RAPBN 2016 sebesar Rp 1,848 triliun penerimaan perpajakan di perkirakan akan mencapai  Rp 1,565 triliun, atau naik Rp 76,5 triliun dari APBNP 2015 yakni Rp 1,489 triliun.

"Pajak kepabeanan dan cukai sangat besar peranannya dibandingkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tentunya fokusnya pada perpajakan," tutur Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat memaparkan penjelasan nota keuangan dan rancangan APBN 2016 di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) di Jakarta, Jum'at (14/8).

Karena itu, Bambang menjelaskan untuk arah kebijakan umum perpajakan pemerintah akan tetap menjalankan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan  tetap menjaga iklim investasi dunia usaha, stabilisasi ekonomi dan daya beli masyarakat. Selain itu peningkatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak dengan didukung perbaikan regulasi, administrasi, serta akuntabilitas.

"Jika 2015 tahun pembinanan maka 2016 itu pendisiplinan perpajakan, tahun ini ada dendanya," tuturnya.  Meski demikian pemerintah akan tetap memberi dukungan insentif fiskal yang akan diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi nasional.

Dengan itu, kata Bambang, pada 2016 pemerintah akan mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya menyempurnakan peraturan perundangan termasuk merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan persiapan revisi UU PPh serta UU PPN.

Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak, implementasi e-tax invoice, e-SPT dan e-filing. Juga memperkuat kerangka hukum dan implementasi peraturan di bidang kepabeanan dan implementasi penuh billing system MPN generasi 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement