REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri memberberkan beberapa modus perusahaan nakal yang melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan sejak diberpakukannya BPJS ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan disengaja.
“Banyak perusahaan yang masih nakal melanggar aturan BPJS ketenagakerjaan ini. Ini merugikan pekerja di perusahaannya karena tidak sesuai dengan aturan berlaku,” kata Hanif dalam rilisnya kepada ROL, Slasa (11/8).
Hanif menyebutkan modus pertama yang dilakukan perusahaan tersebut adalah, pekerja masih banyak yang belum didaftarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja tidak bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberlakukan sejak 1 Juli lalu.
Modus kedua kata Hanif adalah perusahaan masih mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan sebagiannya lagi masih belum terdaftar. Hal ini dilakukan perusahaan agar iuran dari perusahaan kepada BPJS menjadi berkurang.
Ketiga, pengusaha mendaftarkan semua pekerjanya sebagai peserta BPJS ketengakerjaan. Namun, tidak semua program jaminan sosial yang ada dalam BPJS tersebut diikuti oleh perusahaan bersangkutan. Dalam aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS, para pekerja yang menjadi peserta BPJS mendapatkan empat manfaat yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk menhindari, tiga modus ini, Kemenaker meminta pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS lewat tempat kerja ataupun langsung ke kantor BPJS ketangakerjaan terdekat. Sehingga semua manfaat dari BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan semua pekerja.
“Kita harapkan pekerja dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Meskipun harus mendatangi langsung kantor BPJS ketenagakerjaan,” kata Hanif
Hanif mengingatkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertetntu dari pemerintah atau pemda setempat. Tidak hanya BPJS ketenagakerjaan, hal serupa juga akan berlaku pada BPJS Kesehatan.
“Itu aturan dari BPJS,” ujar Hanif.
Dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan, Hanif berharap keselamatan pekerja di tempat kerja menjadi terjamin. Sehingga produktivitas perusahaan meningkat dan mampu mensejahterakan Indonesia.