Selasa 11 Aug 2015 15:47 WIB

Bank Syariah Harus Diberi Kesempatan Ikut Pembangunan Infrastruktur

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja sedang menyelesaikan proyek infrastruktur dikawasan Kuningan,Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang menyelesaikan proyek infrastruktur dikawasan Kuningan,Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekecil apapun dan bagaimanpun bentuknya, bank syariah dinilai perlu dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur. Dukungan riil presiden juga akan menentukan peran bank syariah.

Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEM IPB Jaenal Efendi menjelaskan, mengacu pada prioritas program presiden untuk mendorong infrastruktur, bank syariah harus ikut. Apalagi, kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp 5.000 triliu, sementara dana yang tersedia baru Rp 195 triliun.

Meski masih kecil, bank syariah bisa dilibatkan dalam joint financing proyek-proyek infrastruktur, termasuk dengan bank induk maupun bank-bank lain.

Bank-bank syariah BUKU II  untuk membiayai proyek infrastruktu skala kecil dan menengah.  ''Kalau tidak dikasih kesempatan, justru tidak tumbuh. Harus ada keberpihakan pemerintah juga buat itu,'' ujar Jaenal, Senin (10/8).

Jikapun tidak langsung berkontribusi modal, bank-bank syariah bisa jadi operator kucuran pembiayaan pembangunan. ''Polanya bisa executing, linkage maupun channeling,'' kata Jaenal.

Dengan begitu bank syariah jadi pengelola dana, baik dari induk maupun bank lain dan mendapat biaya jasa.

''Dari riset kami, yang didorong adalah linkage, karena modal bank syariah belum bisa bersaing dengan konvensional,'' ungkap Jaenal.

Kepercayaan juga jadi kekuatan lain bank syariah. Saat bank syariah ikut, investor Muslim atau investor yang memilih menggunakan skim syariah seperti investor Timur Tengah memiliki jaminan investasi mereka dikelola secara syariah.

Dukungan riil akhirnya tergantung keseriusan presiden. Jaenal mencontohkan Malaysia, yang memiliki lembaga khusus di bawah presiden yang mengkoordinir penguatan keuangan syariah.

''Karena itu bank syariah pelat merah atau lembaga lain khusus keuangan syariah lainnya harus dibentuk. Kalau tidak, mengambang saja seperti ini,'' kata dia.

Selain modal, pemahaman hukum dan bisnis secara syariah juga perlu diperkuat oleh bank-bank syariah. Bank syariah bisa pilih infrastruktur yg tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Di sisi lain, perlu ada fasilitasi aturan yang jelas mengenai peran bank syariah dalam pembangunan infrastruktu. Apalagi, Indonesia tengah bersaing dengan Turki untuk menjadi markas Mega Islamic Infrastructure Bank.

Sebelumnya, dalam hasil Ijtima Komisi Fatwa se Indonesia, Majelis Ulama Indonesia mengusulkan agar pemerintah membuat aturan khusus mengenai sindikasi bank syariah. Ini ditujukan agar bank syariah punya kesempatan ikut serta dalam pembangunan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement