REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan anggaran masih menunggu persetujuan dengan sejumlah kementerian.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Perpres masih dalam tahap pembahasan. ''Minggu depan kita rapat lagi antarmenteri kemudian dibawa ke presiden,'' kata dia usai mendampingi Presiden menerima Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh, Istana Negara, Jumat (7/8).
Menurut Sofyan, masih ada sejumlah hal yang belum selesai sepenuhnya. Alasannya, masih ada masukan dan koreksi. Namun, telah selesai dikoreksi dan tinggal rapat sekali lagi setelah disetujui baru dibawa ke presiden.
Sofyan menuturkan, belum mendapat informasi tentang dana desa yang belum tersalurkan dengan baik. Pasalnya, setelah mengecek ke Dirjen Pembangunan Daerah semua regulasi sudah wokeh.
Dahulu, ucap dia, terdapat hambatan karena beberapa bupati belum mengeluarkan peraturan bupati (Perbup). Namun, kini Perbup sudah diterbitkan.
Sofyan menegaskan, apabila ada hambatan lagi dia belum mendapatkan informasi.
Dia menuturkan, soal anggaran, perpres tersebut penting sekali agar kebijakan administrasi tidak boleh dikriminalkan. Akan tetapi, pemda perlu mengelola administrasi secara seksama.
Pasalnya, walaupun tidak dikriminalkan, kesalahan administrasi tetap ada sanksi dalam bentuk hukuman administrasi. Namun, yang terpenting kebijakan administrasi tidak boleh dikriminalkan.