Jumat 07 Aug 2015 17:56 WIB

Kadin Desak Pemerintah Revisi UU Perlindungan Konsumen

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Franciscus Welirang (kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Franciscus Welirang (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, undang-undang tersebut sudah terlalu lama dan tidak relevan dengan kondisi di masa kini.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pangan Franciscus Welirang mengatakan, amandemen undang-undang perlindungan konsumen merupakan hal yang paling penting. Karena, hal ini menyangkut kewajiban yang harus dipatuhi oleh produsen kepada konsumen. Selain itu, sistem kelembagaan juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.

"Undang-undang ini harus direvisi dan diperbarui sesuai rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah," ujar Franciscus di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Franciscus, saat ini undang-undang tersebut sudah masuk ke DPR,  namun belum juga rampung. Hal tersebut disebabkan oleh adanya skala prioritas dari DPR. Menurutnya ada dua undang-undang terkait dunia usaha dan konsumen yang saat ini sedang di amandemen di DPR, yakni undang-undang persaingan usaha dan undang-undang perlindungan konsumen.

Franciscus menilai, saat ini DPR baru mengkaji undang-undang persaingan usaha saja. Padahal, seharusnya DPR bisa melakukan kajian terhadap dua undang-undang sekaligus agar hasilnya maksimal.

"Pengkajian harusnya dilakukan secara satu paket, karena masih berkesinambungan," ujar Franciscus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement