Rabu 05 Aug 2015 16:19 WIB

Menhub Cabut Izin Operasi 6 Maskapai Penerbangan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Foto: ROL/Andi M Arief
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencabut izin operasi atas 6 maskapai penerbangan setelah dinilai tidak memenuhi aturan kepemilikan unit pesawat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan, pencabutan izin ini berlaku efektif per 1 Agustus 2015.

Enam maskapai tersebut di antaranya adalah Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air. "Kewajiban penerbangan yang terdaftar di Indonesia harus dimiliki perorangan warga negara Indonesia. Gak bisa kalau asingnya lebih besar," ujar Jonan kepada awak media, Rabu (5/8).

Aturan kepemilikan pesawat tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat (2) huruf a yang mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sementara itu, maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing.

Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan memberikan waktu tambahan hingga 30 Juli 2015 lalu.

Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut. Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 untuk memenuhi aturan tersebut.

Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu. Opsi yang dimaksud ialah opsi merger sesama perusahaan yang tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement