Selasa 04 Aug 2015 17:35 WIB

Pemerintah Atur Penerbangan Drone

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
Sebuah drone Phantom DJI.
Foto: Reuters
Sebuah drone Phantom DJI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail mengatakan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait pengoperasian sistem pesawat tanpa awak  //Drone// pada September mendatang.

"Pesan Pak Jonan (Menteri Perhubungan) supaya ada masukan-masukan untuk peraturan menteri yang lebih ideal," ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90/1015 Tentang Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

September nanti, ia rencanakan akan diadakan workshop bersama sejumlah pihak mengenai //drone//, dan diharapkan mampu menelurkan Permen yang akan digunakan bersama.

"Memang saat ini ketentuan terkait drone belom ada, cuma ada satu,  Permen No. 90 yang diterbitkan Mei lalu," lanjutnya. Menurutnya, peraturan soal penggunaan //drone// agar keselamatan penerbangan tetap terjaga.

"Akan bahaya kalau benda-benda (drone) itu kena rumah kita. Biar nantinya teratur semua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement