Selasa 04 Aug 2015 14:22 WIB

Soal BPJS Syariah, MUI Yakin Keputusan Sidang NU Sama

Rep: C27/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Adiwarman Karim
Foto: republika
Adiwarman Karim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menunggu keputusan Nahdatul Ulama (NU) seputar keputusan BPJS Kesehataan. Meski keputusan NU menghembuskan kabar baik seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, MUI yakin keputusan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan MUI.

"Baru kemarin dibahas di komisi, hari ini baru mau diplenoin," ujar Adiwarman Karim selaku anggota Dewan Syariah Nasional MUI saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, meski keputusan sidang komisi Bahatsul Masail Waqiiyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke-33 NU memberikan tanda positif bagi BPJS Kesehatan karena konsep Syirkah Taawwun, tetap saja diajukan syarat-syarat untuk menerapkannya di masyarakat. Hal ini menurut Adiwarman tidak akan jauh berbeda dengan syarat-syarat yang diajukan MUI kepada BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan saat ini masih butuh perbaikan dibeberapa tempat agar bisa lebih maksimal. NU juga menungkapkan hal sama pada sidang komisi Bahtsul Masail pada Muktamar ke-33 di Jombang, Senin (3/8).

"Bahasanya aja beda,kalau kita sih tidak sesuai syariah, kalau di sana sesuai syariah dengan syarat tertentu. Ada hal-hal yang perlu disempurnakan dalam praktik BPJS," kata anggota DSN MUI ini.

Jika MUI menuntut dua syarat agat BPJS dapat berjalan secara syariah dengan memperhatikan proteksi dan investasinya. NU merekomendasikan tiga hal, tidak ada pemaksaan, status peserta harus terus diperbarui, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement