REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mempertanyakan konsep atau model kesiapan jika diterapkan BPJS Syariah di Indonesia. Termasuk bagaimana bentuk implementasinya terhadap masyarakat.
Menanggapi usulan penerapan BPJS Kesehatan Syariah, Ketua DJSN, Chazali Situmorang justru mempertanyakan kesiapan konsep dan Implementasi BPJS Syariah. Cahzali menyebutkan pemerintah sudah menerbitkan model BPJS yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang bersifat universal dalam undang-undang.
Sehingga, menurut dia, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menggunakan BPJS. Sehingga jika BPJS Kesehatan syariah dibuat, maka penduduk yang menjadi target sasaran dari BPJS Syariah itu sudah tidak ada.
"BPJS bukan seperti bank, ada konvensional dan ada yang syariah. Sehingga masyarakat bisa memilih. BPJS adalah perintah negara yang mewajibkan semua penduduk Indonesia untuk menggunakannya," Kata Chazali lagi.
Selain dua permasalahan itu, Chazali juga menjelaskan tentang denda dua persen terhadap penunggak iuran BPJS. Denda itu kata dia tidak digunakan untuk operator atau pengelola BPJS. Denda dua persen dari penunggak iuran BPJS dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan. Sehingga pelayanan bisa dilakukan maksimal.
Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak membayarkan denda tersebut. Sehingga masyarakat kurang mampu yang menggunakan BPJS bisa mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal.
"Jadi denda itu adalah uang gotong royong. Kita gunakan lagi untuk pelayanan. Sehingga tidak ada masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan pelayanan yang baik," sebut Chazali.