REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC FSPMI) Pelabuhan Tanjung Priok Nurtakim menyarankan, dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan, manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak bersikap represif seperti melakukan pemecatan secara sepihak.
Ia menambahkan, semua keputusan harus dikembalikan kepada aturan hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan tersebut.
Nurtakim berharap manajemen dan pekerja JICT dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang baik.
"Malulah kita kalau setiap persoalan diselesaikan dengan cara arogan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.
Agar tidak terulang kasus yang sama, PC FSPMI, lanjutnya meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama membahas penyelesaian persoalan.
Saat menghadiri Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perhubungan (Perhubungan), Jumat (31/7), Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mengatakan akan membawa para pendemo dari pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) ke meja hijau.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7), ratusan pekerja JICT melakukan aksi mogok dan memblokade gerbang masuk JICT, Tanjung Priok.
"Itu urusan polisi saja sudah, kan sabotase itu kriminal lah jadi biar polisi sajalah," ujar Lino.
Menurut Lino, sabotase aset negara seperti itu dapat dikenakan hukuman yang sangat. Ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Meski begitu, ia mengatakan tidak bisa memaksa polisi untuk memproses secara cepat, namun ia yakin akan kinerja kepolisian yang ia katakan cepat.
"Karyawan saya dipanggil sampai jam 4 pagi. Itu karena negara, pelabuhan terbesar di Indonesia digituin (blokade) kan, ya enggak boleh," tegasnya.