Ahad 02 Aug 2015 06:25 WIB

Serikat Pekerja: Menteri BUMN Setuju Aset Nasional Dikelola Asing

Aktivitas bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mempertanyakan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan melanjutkan perpanjangan konsesi JICT ke asing Hutchison.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengaku heran dengan menteri BUMN yang seolah-olah mengabaikan undang-undang (UU) dan 'menjual murah' aset nasional. "Pekerja JICT menginginkan proses perpanjangan konsesi taat UU dan kami ingin menyelamatkan aset bangsa. JICT dijual sangat murah oleh Pelindo II," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim dalam siaran pers, kemarin.

Menurut Nova, alasan menteri BUMN perpanjang karena butuh jaringan global Hutchison untuk mendatangkan kapal. "Perusahaan pelayaran besar sudah dilayani JICT sebelum privatisasi 1999. Sebut saja APL, Maersk Line, CMA CGM dan NYK. Jadi tidak ada yang spesial dari Hutchison," ungkap Nova.

Dia menambahkan, pernyataan Rini yang mempertegas proses perpanjangan JICT selama 20 tahun patut dipertanyakan. Perpanjangan konsesi JICT tidak diperlukan menurut Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan saat menerima SP JICT di kantor kepresidenan. "Tegas dikatakan tidak usah ada perpanjang konsesi JICT. Kita kelola sendiri," ucapnya.

Nova menyatakan, perpanjangan tersebut juga seharusnya mendapat persetujuan Menhub Ignasius Jonan berdasarkan UU pelayaran. "Pak Jonan sudah bilang, dia gak setuju perpanjangan. Jika asing ingin bangun pelabuhan silakan di tempat lain. Tunggu saja sampai 2019, maka aset bangsa kembali ke Ibu Pertiwi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement