Jumat 31 Jul 2015 22:44 WIB

BPJS Watch Nilai BPJS Sesuai Prinsip Syariah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai sebenarnya pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch‪ Timboel Siregar menilai apa yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah tidak demikian adanya.  “Menurut saya sembilan prinsip BPJS Kesehatan sesuai undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 itu sudah syariah. Seperti prinsip nirlaba, keterbukaan, amanah, gotong royong, akuntabilitas, kehati-hatian, hingga bisa digunakan fasilitas kesehatan indonesia (portabilitas),” ujarnya kepada Republika, Jumat (31/7).

Dilihat dari sisi amanah, kata dia, hasil pengolahan dana JKN ujung-ujungnya untuk kepentingan peserta. BPJS disebutnya juga tidak pernah mencari untung.

Selain itu dana yang terkumpul murni untuk membiayai orang sakit. Disinilah prinsip gotong royong dijalankan." Peserta yang muda membantu yang tua, dan yang kaya membantu yang miskin, dan yang sehat membantu yang sakit. Ketika sakit, peserta mendapat manfaat," ucap dia.

Pun halnya peserta yang sehat tidak selamanya terus sehat, ketika sakit dia juga mendapat manfaat tidak membayar lagi biaya pengobatan. Ini berbeda jika menggunakan asuransi swasta yang terbatas plafonnya, dan membatasi penyakitnya.

Belum lagi jaringan RS yang menerima asuransi terbatas dibandingkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara mengenai denda akibat terlambat membayar iuran yang disoroti MUI, kata dia, ditujukan supaya peserta disiplin membayar. Sebab, jika peserta terlambat membayar atau mangkir maka BPJS Kesehatan akan kesulitan cash flow.

“Padahal, BPJS Kesehatan kan harus disiplin membayar klaim biaya pengobatan ke fasilitas kesehatan maupun rumah sakit (RS). Bahkan, maksimal 15 hari klaim harus dibayar,” katanya. Tak hanya BPJS Kesehatan yang pusing, kata dia, RS juga merasakan hal yang sama. Meski dia mengakui, BPJS Kesehatan kurang sosialisasi ke calon peserta ketika akan mendaftar.

Namun, ia mengapresiasi fatwa MUI yang bertujuan mengontrol BPJS Kesehatan. Ini juga berarti BPJS Kesehatan sebagai lembaga keumatan masuk ke JKN untuk mengawasi karena pesertanya merupakan bagian dari umat. Namun, pihaknya berharap seharusnya MUI masuk dan kontrol ke hilir yaitu pelayanan BPJS Kesehatan.

“Sebab, banyak masalah di hilirnya seperti pasien JKN yang harus membeli darah,  obat, perawatan hingga membayar biaya administrasi di rumah sakit,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement