REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa jika sistem pengelolaan asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum syariah. Pakar asuransi syariah Muhammad Syakir Sula mengatakan hal tersebut dikatakan tidak syariah karena akadnya.
“Agar menjadi boleh, ubah akad BPJS Kesehatan agar sesuai syariah,” kata Syakir Sula kepada ROL, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan selama ini BPJS Kesehatan masih menggunakan akad jual beli pada formulir pendaftaran peserta. Menurutnya, akad tersebut masih sama seperti yang digunakan asuransi lainnya yang masih menggunakan metode konvensional.
Lebih lanjut, ia berpendapat sistem BPJS sebenarnya sudah sesuai dengan sistem syariah hanya saja ada yang perlu diperbaiki akadnya. “Ubah saja akad jual belinya menjadi akad tabarru’ agar menjadi syariah,” jelas Muhammad.
Oleh karena itu, ia berpendapat masalah akad itulah yang selama ini dipermasalahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Selama ini, lanjut dia, MUI menganggap akad yang digunakan oleh BPJS Kesehatan belum menggunakan tabarru’.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena didasarkan tiga hal yang masih ada dalam BPJS Kesehatan yaitu gharar, maysir, dan riba. Menurut MUI ketiga unsur tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah.