Jumat 31 Jul 2015 16:24 WIB

'Fatwa MUI Terhadap BPJS Kesehatan Meresahkan'

Okky Asokawati
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Okky Asokawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap BPJS Kesehatan yang mengandung gharar dan maisir dinilai berdampak negatif bagi masyarakat.

“Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat. Karena bagaimanapun fatwa MUI ini berimplikasi tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia,” urai  anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati, dalam rilisnya, Jumat (31/7).

 

Faktanya, imbuh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut.  

 

Atas masalah tersebut, Okky menyarankan, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. 

Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.

Ia menilai, pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Misalnya, masyarakat yang terbantu dengan cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

“Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini,” harap Okky.   

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement