REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan mengklaim, pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada yaitu undang-undang dasar (UUD) 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres).
Dari aturan ini, BPJS Kesehatan menjalankan sembilan prinsip, diantaranya gotong royong. “Yaitu peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang muda membantu yang tua atau yang kaya membantu si miskin ketika sakit,” katanya kepada Republika, Jumat (31/7).
Ketika disinggung apakah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai BPJS Kesehatan dijadikan pertimbangan sebelum merumuskan aturan tersebut, ia mengaku tidak tahu. Namun, sebelum regulasi tersebut lahir, kata dia, otoritas terkait seperti dewan perwakilan rakyat (DPR) pasti mempertimbangkan usulan semua pihak termasuk MUI.