Kamis 30 Jul 2015 21:52 WIB

Pertamina Nantikan Dana Stabilitas BBM

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membentuk petroleum fund atau dana stabilitas bahan bakar minyak (BBM) turut diamini oleh PT Pertamina (persero). Dana yang dihimpun dari margin penjualan BBM ketika harga minyak dunia turun, lantas bisa digunakan sebagai dana penyangga ketika harga minyak dunia merangkak naik.

VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menilai, justru dana ini diperlukan korporasi untuk menutup selisih rugi yang ditanggung Pertamina ketika harga minyak dunia naik.

"Kita support hal seperti itu, bagaimana tetap mendistribusikan BBM ke masyarakat, kita butuh dana selisih rugi itu untuk investasi pengemanangan infrastruktur BBM," jelas Wianda, Kamis (30/7).

Apabila dana selisih rugi yang sempat ditanggung Pertamina dibayarkan, Wianda melanjutkan, Pertamina bisa melakukan pembangunan instalasi pengolahan BBM yang ditargetkan selama ini, termasuk pembangunan storage dan berujung pada peningkatan produksi.

"Semangatnya kan bagaimana jangka panjang memenuhi ketahanan energi, pembangunan infrastuktur dari sistem dana itu udah dilakaukan negara lain seperti Malaysia dan India," katanya.

Poin lain yang diinginkan Pertamina, lanjut Wianda, adalah kepastian operasi suplai BBM kepada masyarakat. Dengan menekan kerugian yang bisa jadi ditanggung Pertamina, maka kelangsungan bisnis alam berjalan dengan baik.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian berpendapat bahwa kejelasan mekanisme dana stabilisasi BBM harus segera didiskusikan antara pemerintah dengan DPR. Ramson menilai, pemerintah harus menemukan apakah dana ini dikelola oleh pemerintah ataupun murni korporasi.

Artinya, Ramson melanjutkan, apabila memang dana ini dikelola pemerintah maka harus masuk ke depan APBN. Sedangkan bila murni dibebankan kepada Pertamina, maka perseroan harus melaporkan kepada DPR, hanya saja dana stabilitas BBM tidak masuk ke depan struktur APBN.

"Jadi, kalau dari pemerintah harus masuk APBN. Jadi dari APBN dialokasikan berapa. Jadi buat lagi pos baru. Sebelum ini, belum pernah ada postur itu di APBN," katanya.

Rencana ini membuat pemerintah menahan kebijakan untuk menurunkan harga BBM meskipun saat ini harga minyak dunia tengah turun. Ditambah lagi, Pertamina sempat merugi sebelumnya lantaran harus menanggung selisih harga BBM saat minyak dunia merangkak naik beberapa bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement