Kamis 30 Jul 2015 17:07 WIB

Tak Ada Alasan Sulit Jalankan BPJS Syariah, Ini Sebabnya

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyediaan layanan syariah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) bisa mudah dilaksanakan. Sebab sudah ada contoh perusahaan asuransi syariah yang beroperasi sejak 1994 dan fatwa ulama yang memandu.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Islam (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan, tidak sulit membuat produk dana layanan syariah BPJS Kesehatan. Sebab untuk sebagian orang ini prinsipil.

Mereka harus diakomodasi. Karena model asuransi syariah bukan sesuatu yang asing.

''Dipandang sulit kalau belum ada contoh, ini kan sudah banyak contohnya. Panduan fatwa dari MUI sudah ada, asuransi syariah sudah ada sejak 1994,'' kata Irfan, Kamis (30/7).

Konsep BPJS sendiri tidak masalah karena sifatnya kelembagaan. Pun jangan dibenturkan pada ide jaminan sosialnya, karena konsep ini intinya saling membantu, konsep yang Islami.

Yang harus dilihat adalah sisi operasional seperti pola investasinya. Dari hasil Ijtima Komisi Fatwa, sudah dianalisis ada hal-hal yang tidak sesuai prinsip syariah.

Dalam asuransi ada premi yang jadi dana tabarru dan diinvestasikan. Produk investasi syariah yang sudah berkembang memungkinkan dana premi diinvestasikan di instrumen investasi syariah.

''Jadi bukan menghilangkan BPJS, tapi membuka ruang bagi produk yang sesuai syariah sehingga masyarakat memiliki pilihan,,'' tutur Irfan.

Sebelum muncul dan diwajibkan, sudah ada permintaan dari para pegiat ekonomi syariah agar BPJS mengadopsi dua sistem, konvensional dan syariah.

Saat ini bola ada di BPJS dan pemerintah. Layanan dan produk syariah BPJS Kesehatan tidak sulit dimunculkan asal ada kemauan dan dukungan politik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement