Kamis 30 Jul 2015 15:51 WIB

DSN MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok menyatakan pihaknya akan meluncurkan fatwa BPJS syariah. Fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari fatwa yang menyatakan BPJS yang beroperasi saat ini belum sesuai kaidah syariah.

"Fatwa kemarin (hasil Ijtima' Ulama) baru menyatakan BPJS belum syariah. Akan ada fatwa lagi untuk BPJS syariah," kata Jaih dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta pada Kamis (30/7).

Jaih menjelaskan, fatwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni lalu merupakan pintu gerbang untuk menggulirkan BPJS syariah. Jaih mencontohkan hal itu, seperti fatwa MUI yang mengharamkan bunga perbankan.

Untuk mewujudkan BPJS Syariah, kata Jaih, terdapat dua fatwa yang bisa menjadi landasan. Fatwa-fatwa itu yakni tentang asuransi syariah dan penjaminan syariah.

Jaih menyatakan, pihak BPJS juga perlu menjelaskan internal pengelolaan dan investasinya. "Jika diinvestasikan di bank konvensional maka ada riba. Ketika harus bayar klaim apa akadnya. Semua harus jelas," kata Jaih.

Dalam perekonomian nasional, kata Jaih telah diakui ada sistem konvensional dan syariah. Oleh karena itu, kata Jaih, selain BPJS konvensional perlu ada BPJS syariah. Jaih mengaku kelak BPJS syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan muslim. "Muamalah sifatnya terbuka. Warga non muslim juga bisa menggunakan," kata Jaih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement