REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Asman Abnur menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah harus menunggu momentum yang pas dan proses agak lama.
Asman mengatakan, kritik MUI terkait ketiadaan bentuk syariah dari BPJS merupakan usulan yang dapat diterima untuk mengubah undang-undang BPJS yang saat ini berlaku.
"Kalau dalam hitungan kerja bisa satu hingga dua tahun," kata Asman ketika dihubungi Republika, Rabu (29/7).
Asman menyatakan, untuk mengakomodir usulan MUI tersebut, perlu ada revisi undang-undang. "Mulai dengan memasukkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas), kemudian kajian akademik, lalu masuk perencanaan UU di DPR kembali atau melakukan amandemen UU BPJS yang sudah ada," kata Asman.
Asman menyatakan, usulan BPJS Syariah akan menggantikan UU BPJS saat ini. Fatwa MUI, kata Asman, baru muncul setelah UU BPJS terbentuk. Oleh karena itu, butuh waktu untuk merealisasikannya.
"Sebelum ada solusi itu, tentu UU yang ada saat ini harus tetap berjalan," kata Asman.
Asman pun mengimbau masyarakat untuk tetap taat pada undang-undang yang berlaku. Ia pun meyakinkan bahwa usulan MUI memungkinkan untuk diakomodir.