Senin 27 Jul 2015 19:39 WIB

Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah proses negosiasi alot sejak pekan lalu dan izin perpanjangan ekspor konsentrat yang sempat ditahan, pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, Freeport telah memenuhi persyaratan yang diminta sehingga bisa per 28 Juli 2015 besok, izin ekspor konsentrat sudah bisa diberikan.

"Freeport sudah memenuhi oleh karena itu pemerintah besok akan terbitkan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan. Kuota 775 ribu metrik ton," ujar Bambang usai melakukan negosiasi dengan Freeport, Senin (27/7).

Bambang menyebutkan, salah satu syarat yang dipenuhi adalah kemajuan smelter sebesar 15 persen yang mencakup basic engineering dan sewa lahan milik PT Petrokimia Gresik.

Nantinya, Kementerian ESDM akan mengajukan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Kementerian Perdagangan. Finalisasi nya, izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. PT Freeport Indonesia sebelumnya terancam menghentikan kegiatan ekspor konsentratnya karena persyaratan kemajuan pembangunan smelter yang di bawah target. Selain itu, Freeport diminta untuk melunasi kewajiban jaminan sebesar 80 juta dolar AS. Hanya saja belakangan, Bambang menyebut kekurangan pembayaran Freeport tinggal 20 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement