Rabu 22 Jul 2015 15:19 WIB

Pemerintah Beri Sinyal Tunda IUPK Bagi Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan akan tetap mengikuti aturan bahwa perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Pernyataan Sudirman memberikan sinyal bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia belum bisa dilakukan dalam waktu dekat dengan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut meminta pemerintah mengikuti aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Dimana, dalam aturan tersebut, perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

"Kita akan tetap gunakan itu. Tapi jangan lupa Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," jelas Sudirman, Rabu (22/7).

Sudirman menegaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak Freeport begitu saja. Pasalnya, pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga investasi perusahaan asal Amerika tersebut.

"Kita sedang menggenjot investasi. Tidak mungkin membiarkan investasi keluar begitu saja. Yang mesti kita katakan adalah hukumnya belum bisa dilakukan tapi secara pesan kami ingin jaga kelanjutan investasi," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM bakal memberikan IUPK pada tahun ini sesuai dengan permintaan Freeport. Hal tersebut untuk mendukung investasi Freeport yang tengah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement