Rabu 15 Jul 2015 16:16 WIB

BPS: Upah Buruh Tani Naik

Buruh tani menyemprot hama.
Foto: Antara
Buruh tani menyemprot hama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen menjadi Rp46.458,00 per hari jika dibandingkan Mei lalu yang sebesar Rp46.386,00 per hari.

"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2015 naik sebesar 0,16 persen, sementara upah riil mengalami penurunan 0,66 persen," kata Kepala BPS, Suryamin, Rabu (15/7).

Suryamin menjelaskan, penurunan upah riil sebesar 0,66 persen tersebut tercatat dari sebelumnya pada Mei 2015 sebesar Rp38.383,00 per hari menjadi Rp38.130,00 pada Juni 2015.

Menurut Suryamin, perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri yaitu pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara untuk perkembangan upah buruh informal perkotaan seperti upah buruh bangunan, upah nominalnya mengalami kenaikan sebesar 0,19 persen dari sebelumnya pada Mei 2015 tercatat sebesar Rp80.087,00 per hari menjadi Rp80.237,00 per hari.

"Upah riil buruh bangunan bukan tukang mandor juga mengalami penurunan sebesar 0,35 persen dari sebelumnya sebesar Rp67.019,00 per hari menjadi Rp66.786,00 per hari," kata Suryamin.

Untuk rata-rata upah buruh potong rambut wanita per kepala pada Juni 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,19 persen dari sebelumnya Rp23.310,00 per kepala menjadi Rp23.354,00 per kepala. Dan untuk upah riilnya mengalami penurunan sebesar 0,35 persen dari sebelumnya Rp19.507,00 per kepala menjadi Rp19.439,00 per kepala.

Sementara untuk rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga per bulan juga mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen, dari sebelumnya pada Mei 2015 sebesar Rp350.247,00 per bulan menjadi Rp351.497,00 per bulan.

Upah riil pembantu rumah tangga tersebut mengalami penurunan sebesar 0,18 persen pada Juni 2015 menjadi Rp292.572,00 dari sebelumnya pada Mei sebesar Rp293.094,00 per bulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement