REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengatur pengetatan impor ban yang tertuang dalam Permendag No. 45 Tahun 2015, yang merupakan perbaruan dari aturan sebelumnya yakni Permendag No. 40 Tahun 2011. Dalam aturan baru tersebut ada beberapa ketentuan tambahan yakni soal pembatasan pintu masuk di pelabuhan.
"Pada peraturan sebelumnya hanya verifikasi importir di pelabuhan muat, sedangkan dalam peraturan baru ada beberapa instrumen yang ditambah," ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina di Jakarta, Selasa (14/7).
Thamrin menjelaskan, ketentuan terbaru yang ditambahkan yakni penertiban pelabuhan. Dalam hal ini hanya beberapa pelabuhan yang diizinkan oleh pemerintah untuk memasukkan ban impor. Pelabuhan tersebut diantaranya Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Semayang Balikpapan, Soekarno Hatta Makasar, dan Sorong.
"Sementara untuk semua pelabuhan internasional diperbolehkan, sama dengan ketentuan sebelumnya yakni setiap pelaksana impor ban harus diverifikasi di pelabuhan muat," kata Thamrin.
Selain itu, pemerintah mengizinkan impor ban untuk tujuan tes pasar selama enam bulan. Apabila batas waktu enam bulan telah selesai, maka bisa diperpanjang enam bulan berikutnya. Thamrin menjelaskan, ban yang dapat diimpor oleh industri pengguna ban harus mendapatkan pengakuan sebagai IP ban dan penetapan IT ban.
Persetujuan impor juga harus sesuai dengan syarat utama fotokopi pencantuman label bahasa Indonesia, sertifikat penggunaan standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), dan syarat pendaftaran IP ban. Sementara itu, nomor pendaftaran barang dan rekomendasi impor tetap berada di Kementerian Perindustrian.
"Pengetatan impor ban ini kita lakukan untuk mendongkrak daya saing industri ban di dalam negeri, karena dalam beberapa tahun terakhir data impor ban cukup tinggi," kata Thamrin.
Impor ban terbanyak sampai saat ini adalah dari Jepang, Cina, Thailand, Singapura, dan Korea. Secara keseluruhan, nilai impor ban pada 2014 yakni sebesar 512,9 ribu dolar AS atau sekitar 685,4 ribu ton. Sedangkan, pada periode Januari-April 2015 nilai impor ban mencapai 141,9 ribu dolar AS atau berjumlah sekitar 42,4 ribu ton.
Menurut Thamrin, tingginya importasi ban ini lambat laun akan mendistorsi pasar dalam negeri sehingga industri ban kalah saing. Aturan pengetatan impor ban ini mulai berlaku efektif tiga bulan sejak diundangkan, yakni sekitar Oktober 2015 mendatang. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan terjadi penurunan importasi ban sekitar 2 sampai 5 persen di tahun pertama.