Rabu 08 Jul 2015 16:54 WIB

Imbal Hasil Menarik, Deposito Andalan BPRS

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
BPRS, ilustrasi
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menarik nasabah, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) menawarkan imbal hasil deposito yang lebih kompetitif dari bank umum.

Direktur Utama BPRS Bangka Belitung Heli Yuda mengatakan imbal hasil untuk deposito 12 bulan setara 11 persen, lebih besar dari deposito bank umum sebesar tujuh hingga delapan persen.

Heli melihat sumber dana BPRS umumnya memang lebih banyak deposito. Sebab untuk tabungan, nasabah menccari yang fasilitasnya lengkap.

''Untuk deposito cari yang lebih menguntungkan. Terlebih deposito BPRS juga dijamin lembaga penjamin simpanan (LPS),'' kata Heli, Rabu (8/7).

Hingga semester satu 2015 ini, produk deposito BPRS Bangka Belitung tumbuh sebesar 20-25 persen. Total dana pihak ketiga sebesar Rp 369 miliar yang terdiri atas deposito sebesar Rp 243,5 miliar dan tabungan Rp 125,5 miliar.

Hal senada dikatakan Direktur Utama BPRS Patriot Kota Bekasi Syahril T Alam. Imbal hasil deposito 12 bulan BPRS Patriot mencapai 10 persen, lebih tinggi dari bank umum.

''Harus menarik kalau tidak, susah. Tabungan rendah karena nasabah fokus pada jaringan kantor dan teknologinya, terutama untuk tarik tunai,'' ungkap Syahril.

Hingga paruh pertama 2015 ini, aset BPRS Patriot mencapai Rp 58 miliar, pembiayaan Rp 34 miliar.

DPK Rp 34 miliar yang terdiri atas depostio sebesar Rp 27,3 miliar dan tabungan sekitar Rp 7 miliar. Modal sudah mencapai Rp 18,8 miliar dan laba Rp 816 juta.

Biaya dana untuk pembiayaan akan tergantung sumber dana. Mereka masih memiliki produk pembiayaan dengan biaya dana setara emat persen dari dana yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi.

''Pemkot Bekasi tidak minta bagi hasil. Kucuran modal pun akadnya mudharabh muqayyadah untuk pembiayaan executing untuk UKM di Kota Bekasi,'' kata Syahril.

Dengan akad itu pun, Pemkot Bekasi berhak mengamanatkan besaran pembiayaan. Bagi UKM maksimal pembiayaan sebesar Rp 50 juta, koperasi maksimal sebesar Rp 100 juta, dan kelompok usaha pembiayaan individu anggota maksimal Rp 5 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement