REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan ada kemajuan terkait pemberian sanksi dalam kasus pencurian ikan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
"Setidaknya ada kemajuan sanksi atas pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Selasa (7/7).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang hanya memberikan denda sebesar Rp100 juta kepada kapal perusahaan Sino.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan ahli tangkap ikan pada KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36, dengan vonis satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhan hukuman kepada lima ahli tangkap ikan pada KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Ambon di Maluku terkait kasus pencurian ikan dari sejumlah kapal yang dinyatakan terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan timur Republik Indonesia.
"Satgas 'IUU Fishing' (Antipencurian Ikan) serta Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi tinggi," kata Ketua Tim Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (6/7)