REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menunjuk Bank Tabungan Negara (BTN) mengelola dana uang muka kredit rumah untuk Pegawai Negeri Sipil senilai Rp 400 Miliar.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) nomor 22/PRT/M/2015. Aturan itu tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS (BTP-PNS) per 28 April 2015 dan KEPMEN Nomir 289/KPTS/M/2015 pada 25 Mei 2015 yang merupakan fasilitas untuk golongan I-IV yang akan membeli rumah secara kredit melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Bapertarum-PNS.
"Diharapkan bantuan ini bisa membantu biaya uang muka yang sekarang sudah berkisar antara Rp 6-12 Juta," kata Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan pada Selasa (30/6). Anggaran Rp 400 miliar akan dialokasikan untuk 100 Ribu PNS dimana masing-masing mendapatkan Rp 4 juta.
Dijelaskannya, pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp 4 juta yakni bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah. Sementara untuk PNS golongan I-III masih tetap mendapat bantuan uang muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk PNS Golongan I; Rp 1,5 juta untuk PNS golongan II dan Rp 1,8 juta untuk PNS golongan III.
Selain Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS), sejak 2014 Bapertarum-PNS juga sudah memiliki layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).
Tambahan Bantuan yang diberikan, kata dia, harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR. "Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen," katanya. Besarnya tambahan bantuan yakni Rp 20 juta untuk rumah tapak, Rp 30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Papua Barat, serta Rp 30 juta untuk rumah susun.
Untuk memanfaatkan tambahan bantuan dari Bapertarum-PNS, harus dikaitkan dengan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dengan jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Dengan adanya berbagai terobosan layanan ini, saat ini PNS memiliki pilihan manfaat bantuan yang cukup beragam dan diharapkan itu menjadi angin segar bagi PNS diseluruh Indonesia, khususnya yang belum memiliki rumah.